Peraturan terkait:
- PMK No. 119/2023 tentang Perjalanan Dinas ASN
- PMK No. 49/2023 tentang SBM 2024
- PMK No. 125/ 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Lembur PNS
Perjalanan Dinas dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana Perjadin yang tertuang dalam Surat Tugas, disertai SPD apabila melewati batas kota atau dalam kota lebih dari 8 jam. Bagi pelaksana perjadin melewati batas kota, untuk tertib administrasi, dalam surat tugas tertulis “tidak rekam kehadiran”, yang mana surat tugas tersebut juga di input pada Aplikasi Presensi dengan status Dinas Luar. Sedangkan pelaksana perjadin dalam kota kurang dari 8 jam, untuk tertib administrasi, surat tugas tertulis “tidak rekam kehadiran datang atau pulang”, dan untuk lebih dari 8 jam tertulis “tidak rekam kehadiran”.
Bagi pelaksana perjadin luar kota, tidak diperkenankan untuk menambah tugas lembur (klaim uang lembur). Dikarenakan sudah mendapatkan uang harian luar kota, dan dengan status absensi Dinas Luar. Sedangkan untuk pelaksana perjadin dalam kota kurang dari dalam jam, masih diperkenankan untuk piket pelayanan malam (dapat uang lembur). Akan tetapi untuk perjadin dalam kota lebih dari 8 jam, tidak diperkenankan piket pelayanan malam (tidak dapat uang lembur), disisi lain agar tidak mengganggu pelayanan dengan keterlambatan datang petugas. Lembur wajib di buktikan dengan absensi finger print.