Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan biaya transportasi yang dibayarkan sesuai dengan biaya transportasi riil yang dikeluarkan selama melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (Pasal 10 ayat (5) huruf b). Oleh karena itu jika dalam perjalanan dinas sebagaimana Saudara sebutkan hanya dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 (walaupun surat tugas tgl 1 s.d. 5) maka biaya yang dibayarkan hanyalah biaya selama 4 hari tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap tidak membatasi mengenai waktu penyelenggaraan perjalanan dinas. Penentuan waktu perjalanan dinas sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemberi tugas karena perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh pemberi tugas (atasan pelaksana tugas/SPD). Oleh karena itu jika memang dalam surat tugas ditentukan tanggal berangkat adalah hari libur, maka pelaksana tugas/SPD harus melaksanakan tugas sesuai surat tugas tersebut. Akan tetapi jika penentuan tanggal keberangkatan di hari libur adalah inisiatif dari pelaksana tugas sendiri maka uang harian yang dapat dibayarkan adalah uang harian sesuai surat tugas, sedangkan pada hari keberangkatan di hari libur, pelaksana tugas tersebut tidak berhak atas uang harian. Akan tetapi tiket tetap dapat dibayarkan sepanjang terdapat bukti pengeluaran riil yang sah.
Peraturan terkait:
  • PMK No. 119/2023 tentang Perjalanan Dinas ASN 
  • PMK No. 49/2023 tentang SBM 2024
  • PMK No. 125/ 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Lembur PNS
Perjalanan Dinas dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana Perjadin yang tertuang dalam Surat Tugas, disertai SPD apabila melewati batas kota atau dalam kota lebih dari 8 jam. Bagi pelaksana perjadin melewati batas kota, untuk tertib administrasi, dalam surat tugas tertulis “tidak rekam kehadiran”, yang mana surat tugas tersebut juga di input pada Aplikasi Presensi dengan status Dinas Luar. Sedangkan pelaksana perjadin dalam kota kurang dari 8 jam, untuk tertib administrasi, surat tugas tertulis “tidak rekam kehadiran datang atau pulang”, dan untuk lebih dari 8 jam tertulis “tidak rekam kehadiran”.

Bagi pelaksana perjadin luar kota, tidak diperkenankan untuk menambah tugas lembur (klaim uang lembur). Dikarenakan sudah mendapatkan uang harian luar kota, dan dengan status absensi Dinas Luar. Sedangkan untuk pelaksana perjadin dalam kota kurang dari dalam jam, masih diperkenankan untuk piket pelayanan malam (dapat uang lembur). Akan tetapi untuk perjadin dalam kota lebih dari 8 jam, tidak diperkenankan piket pelayanan malam (tidak dapat uang lembur), disisi lain agar tidak mengganggu pelayanan dengan keterlambatan datang petugas. Lembur wajib di buktikan dengan absensi finger print.
Copyright © 2024 All rights reserved - Rudiku.com