Atas dasar tindak lanjut surat dari Biro Keuangan dan BMN No. KU.03.01/A.II/4596/2024 tanggal 05 September 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK dalam LHP LKPP Tahun 2023 terkait Pengelolaan Kas dan Rekening dan Rekening pada Kementerian Kesehatan, maka Pusat Pengembangan Kompetensi ASN (P2KASN) bekerja sama dengan Biro Keuangan dan BMN mengadakan Komunitas Belajar Bendahara yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas/ kompetensi Bendahara terkait dengan pengelolaan kas bendahara satker di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Komunitas Belajar Bendahara dilaksanakan pada tanggal 13 September 2024 yang berlokasi di Ruang Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan RI. Peserta dari kegiatan ini yaitu bendahara pengeluaran, bendahara penerima, dan BPP dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, yang hadir (luring) serta daring melalui zoom webinar. Kegiatan ini bersertifikat 2 JPL, yang dapat diakses melalui KMS Class dengan login pada SSO Portal E-Office masing-masing.
Materi pertama, Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara dibawakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan. Pada kesempatan ini disampaikan temuan BPK dalam LHP LKPP 2023 terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga belum sepenuhnya memadai, dengan rekomendasi melakukan upaya peningkatan kompetensi Bendahara dengan memperhatikan standar kompetensi bendahara yang diatur dalam PMK Nomor 126/PMK.05/2016 dan berkoordinasi dengan K/L untuk: (1) meningkatkan efektivitas pengawasan KPA terhadap bendahara dan (2) memerintahkan Bendahara melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan memanfaatkan sistem pembayaran nontunai. Disampaikan pula asas umum pengelolaan bendahara yang terdiri dari : Penatausahaan Kas, Pembukuan Bendahara, Penyampaian LPJ Bendahara, dan Pemeriksaan Kas.
Dan materi kedua, Pembelajaran bagi Bendahara di KLC dibawakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendahaan Kementerian Keuangan.
Pelatihan Jarak Jauh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dilaksanakan dengan model pelatihan jarak jauh (PJJ) yaitu pembelajaran secara online dengan mekanisme klasikal. Proses pembelajaran dilaksanakan secara synchronous dan terjadwal dengan metode Non Tatap Muka (NTM) dan Tatap Muka (TM). Kegiatan belajar dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Kemenkeu Learning Center (KLC) dan/atau fasilitas lain yang ditetapkan Penyelenggara.
Semua informasi tekait pelaksanaan pelatihan sampai dengan ujian komprehensif serta ujian sertifikasi, akan diinformasikan oleh petugas kelas masing-masing di grup WA sepanjang pelatihan berlangsung. Peserta wajib hadir pada setiap sesi tatap muka (synchronous) melalui zoom. Kehadiran pada sesi tatap muka di zoom menjadi salah satu syarat untk mengikuti ujian komprehensif. Jadwal tiap sesi dan link zoom akan diinformasikan oleh petugas kelas masing-masing di grup
WA. Apabila peserta lulus ujian komprehensif, maka berhak mengikuti ujian sertifikasi BNT. Ujian sertifikasi diselenggarakan melalui Aplikasi Simaspaten. Jadwal, panduan, dan prosedur ujian komprehensif dan ujian sertifikasi akan diinformasikan oleh PIC terkait melalui grup WA.